
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bersama KPP Wajib Pajak Besar Satu melakukan kolaborasi kunjungan kerja ke Wajib Pajak Tambang Emas di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 30/5). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait proses bisnis dari kegiatan usaha wajib pajak yang dalam hal ini memiliki tambang emas.
Dalam kegiatan ini, hadir secara langsung Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Palu Ishe Yudiwati beserta Tim dari KPP Wajib Pajak Besar Satu. Pada kesempatan ini, Ishe menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini.
“Saat ini KPP Pratama Palu melakukan pendampingan visit ke wajib pajak pertambangan emas yang berada di wilayah kota Palu. Visit dilakukan bersama KPP Wajib Pajak Besar Satu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempunyai kewenangan atas penanganan Wajib Pajak Badan Besar terbatas yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan,” ujar Ishe.
Dalam kunjungan ini, selain untuk melakukan observasi proses bisnis pengolahan tambang emas, kunjungan Tim Kolaborasi KPP Pratama Palu dan KPP Wajib Pajak Besar Satu ke Wajib Pajak Tambang Emas juga bertujuan untuk peninjauan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Petugas Penilai KPP Pratama Palu.
- 15 views