Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pelaku usaha di lingkungan Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta (Rabu, 08/06).

Sosialisasi terlaksana berkat sinergi antara KPP Tamansari dengan Kantor Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari. Sosialisasi dihadiri secara langsung oleh para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Pinangsia. Selain itu hadir pula perwakilan dari RT dan RW di lingkup Kelurahan Pinangsia.

Acara Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Pinangsia Sahalah. Sahalah menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir di Kelurahan Pinangsia untuk mengikuti sosialisasi. Salahah juga menghimbau seluruh seluruh pelaku usaha di wilayah Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Dafit Khoirul Rusda. Dafit menjelaskan mengenai PPN yang mengalami beberapa perubahan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemateri berikutnya, Dian Perdana Putra Harahap menjelaskan tentang PPS. Tak lupa, Dian mengajak kepada peserta sosialisasi untuk memanfaatkan PPS dan mengungkapkan harta dengan sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi.

KPP Pratama Jakarta Tamansari berharap diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi terkait peraturan perpajakan terbaru kepada para pelaku usaha khususnya di lingkungan Kelurahan Pinangsia. Selain itu agar para pelaku usaha yang belum memanfaatkan PPS dapat segera memanfaatkan progam ini yang akan berakhir tanggal 30 Juni 2022.