
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja pada wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 16/6). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berupa permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Bulukumba diwakili oleh Petugas Pemeriksa Pajak selaku Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3). Sehari sebelum keberangkatan petugas ke Kepulauan Selayar, tim pemeriksa telah menghubungi beberapa wajib pajak yang akan dilakukan penghapusan NPWP, salah satunya Nur. Wajib pajak yang perlu menempuh perjalanan laut 8 jam untuk bisa sampai ke pulau utama, Selayar.
Petugas Pemeriksa Pajak membuat janji temu dengan Nur untuk bertemu di KP2KP Benteng dalam rangka menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor pajak.
“Saya mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena saya berniat bergabung NPWP dengan suami saya yang merupakan ASN juga sama seperti saya,” ungkap Nur.
“Perjalanannya butuh 8 jam ke pulau utama Selayar melalui jalur laut, ditambah 3 jam lagi buat sampai ke KP2KP Benteng melalui jalur darat,” tambahnya.
Dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 4/PJ./2020 diatur bahwa istri atau anak yang belum dewasa dapat mendapatkan kartu NPWP dengan nama yang bersangkutan dan menggunakan nomor NPWP Suami. Oleh karena itu seorang istri yang telah memiliki NPWP sebelumnya dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP yang kemudian dapat mencetak kartu NPWP dengan nomor yang sama dengan NPWP suami.
- 15 views