
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka layanan Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlokasi di Plasa Taman (Mall Ramayana) Kota Bontang (Sabtu, 18/6). Kegiatan ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak secara luas serta untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kepada wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai PPS.
Tim KPP Pratama Bontang terdiri dari Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani bersama pegawai KPP Pratama Bontang Kharisma Citra Ayuning Tyas dan Muhammad Abdul Malik Fajar.
“Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut dilaksanakan dalam dua hari berturut-turut, yakni pada hari Sabtu 18 Juni 2022 pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA, dan esoknya hari Minggu, 19 Juni 2022 pada pukul yang sama,” tutur Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani.
Kharisma turut menjelaskan, "PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta".
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” ujar Muhammad Abdul Malik Fajar.
Selain membuka Pojok Pajak di Plasa Taman (Mall Ramayana), KPP Pratama Bontang juga melakukan Kampanye Simpatik PPS dengan membagikan leaflet ke para pemilik usaha di kota Bontang.
Poin penting dari layanan luring yang diberikan, pada dasarnya wajib pajak dapat melaporkan SPPH secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun kelengkapan SPPH antara lain yaitu SPPH induk, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi. Untuk peserta kebijakan II harus menambahkan kelengkapan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), unggah surat permohonan pencabutan banding, gugat, dan/atau PK dan pernyataan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- 16 views