Dalam rangka menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara membuka layanan Pojok PPS di bank nasional yaitu Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Rabu, 22/6). Sebelumnya KP2KP Sukamara turut menggandeng Bank BRI KCP Mendawai (Selasa, 21/6).

Tujuan dari kegiatan ini yaitu guna memperkenalkan kepada masyarakat mengenai PPS serta untuk mendekatkan diri dengan para wajib pajak terutama yang menjadi nasabah kedua bank tersebut.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, menyediakan layanan konsultasi oleh dua petugas KP2KP Sukamara yang dikhususkan untuk melayani wajib pajak dalam hal PPS. Layanan berlangsung mulai dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB bertempat di ruang tunggu pelayanan masing-masing bank.

PPS sendiri merupakan progam untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Pada dasarnya wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

"Terima kasih, saya jadi lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan informasi seputar PPS," ujar Kustiah yang sebelumnya kebingungan mendapatkan email himbauan untuk mengikuti PPS. 

Pojok PPS dimanfaatkan banyak wajib pajak yang berkonsultasi seputar PPS dan langsung menyampaikan SPPH secara online. Kepala KP2KP Sukamara berharap di sisa waktu yang tinggal sedikit ini, para wajib pajak segera mengikuti PPS sehingga dapat memperoleh manfaat PPS.