Menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka layanan Pojok Pajak di Vihara Dharma Sasana, Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 14/6). Program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta ini berlangsung selama enam bulan dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. 

Menurut Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar, keikutsertaan wajib pajak KPP Pratama Bintan yang mengikuti PPS telah meningkat lebih dari 50% di minggu pertama bulan Juni. Hal ini menunjukkan bahwa animo masyarakat di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga untuk mengikuti PPS semakin besar.

"Untuk membantu dan mempermudah wajib pajak yang ingin mengikuti PPS, KPP Pratama Bintan menghadirkan Pojok Pajak yang khusus melayani PPS di Kijang Kota. Bagi wajib pajak terutama yang tinggal di Kijang dan sekitarnya dan ingin konsultasi, memerlukan bimbingan terkait teknis pengisian, dan pelaporan dapat datang ke ruang pertemuan vihara Dharma Sasana pada hari ini. Jika tidak sempat hadir atau dokumen yang diperlukan masih belum lengkap, dapat datang atau menghubungi KPP Pratama Bintan untuk memperoleh asistensi layanan PPS," ujar Arum.

Pojok Pajak yang dibuka mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB ini digelar di ruang pertemuan vihara Dharma Sasana Kijang Kota. Pada kesempatan ini, Arum menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Yayasan Dharma Sasana Kijang dan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Bintan. "KPP Pratama Bintan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala dukungannya. Kesuksesan dan kelancaran kegiatan pojok pajak ini terlihat dari wajib pajak yang datang dan dilayani hari ini cukup banyak. Dan semua ini berkat dukungan dari yayasan Dharma Sasana dan Permabudhi yang telah menyediakan tempat dan ikut membantu menyampaikan kepada komunitas pengusaha di wilayah Kijang dan sekitarnya," tutupnya.