Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela untuk wajib pajak Kabupaten Sumbawa Barat di Aula KP2KP Taliwang (Selasa, 14/06). Sosialisasi ini dimulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @pajaktaliwang yang disediakan khusus bagi wajib pajak yang berhalangan hadir langsung.

Sosialisasi dibuka oleh Bayu selaku Kepala KP2KP Taliwang dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Abdul Gafur selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar. Sedangkan materi utama kali ini dibawakan oleh Rizal Muhaimin selaku Asisten Penyuluh.

Sosialisasi diawali dengan materi pentingnya peran pajak untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, berbagai manfaat PPS, siapa saja yang dapat mengikutinya, dan diakhiri dengan ajakan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu 30 Juni 2022.

“Ayo Bapak dan Ibu, segera manfaatkan PPS sebelum 30 Juni 2022,” ujar Rizal Muhaimin ketika menutup sesi materi.

Kegiatan ini sangat diapresiasi dan disambut dengan baik oleh wajib pajak yang hadir. Hal itu terlihat dari antusias peserta saat melontarkan berbagai pertanyaan.

Setelah kegiatan sosialisasi berakhir, peserta sosialisasi berbondong-bondong menghampiri loket helpdesk untuk berkonsultasi terkait program PPS. Tidak sedikit yang langsung memanfaatkan program PPS ini.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang mengetahui apa itu PPS dan manfaatnya.