Jakarta, 22 Juni 2022 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat terus berupaya menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui berbagai rangkaian kegiatan antara lain sosialisasi, kelas pajak, publikasi kehumasan, dan pelayanan di luar kantor misalnya membuka pojok pajak. Kegiatan diselenggarakan bekerja sama dengan stakeholder terkait
Berbagai kegiatan tersebut dalam rangka mengajak wajib pajak untuk mengikuti PPS dan menggaungkan program pemerintah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan segera berakhir tanggal 30 Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), jangan menunggu hingga batas akhir penyampaian.
Hingga 22 Juni 2022 pukul 08.00 WIB jumlah SPPH yang telah disampaikan sebanyak 136.858 dengan jumlah peserta sebanyak 113.056 wajib pajak dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebanyak Rp25.419,34M.
Keterangan
Jumlah
Wajib Pajak
113.056
Surat Keterangan
136.858
Nilai PPh
Rp24.419,34M
Nilai Harta Bersih
Rp254.529,23M
Deklarasi DN & Repatrasi
Rp221.823,56M
Investasi
Rp11.923M
Deklarasi LN
Rp20.778,67M
Dalam upaya mendukung program tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat melakukan kegiatan-kegiatan melalui beberapa rencana aksi yang sudah dijalankan. Kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain berkolaborasi dengan asosiasi menggelar sosialisasi, sosialisasi di sentra-sentra ekonomi Jakarta Barat, pembukaan layanan PPS di luar kantor berupa Pojok Pajak di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat seperti Mal Central Park, Mal Taman Anggrek, Plaza Slipi Jaya, dan Wang Plaza. Selain itu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat melaksanakan kelas pajak PPS secara daring, webinar dengan pihak ketiga, liputan PPS dalam siaran televisi, pemasangan spanduk PPS, bekerja sama dengan Tax Center Universitas Kristen Krida Wacana untuk penayangan video PPS di videotron Universitas Kristen Krida Wacana, dan publikasi melalui jejaring sosial Kanwil DJP Jakarta Barat serta seluruh unit vertikal di wilayah Jakarta Barat.
“Yang kita sasar tentunya dari wajib pajak besar terlebih dahulu kemudian titik-titik (wajib pajak) orang pribadi yang tinggal di perumahan mewah, apartemen, tempat perbelanjaan, sekolah, apapun yang kira-kira menjadi potensi agar wajib pajak itu mudah memperoleh informasi PPS untuk segera ikut PPS itu kami lakukan,” ujar Suparno, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat.
Dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan tersebut, capaian statistik PPS di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat per tanggal 22 Juni 2022 pukul 00.29 WIB, adalah sebagai berikut:
Keterangan
Jumlah
Wajib Pajak
12.290
Surat Keterangan
15.156
Nilai PPh
Rp3.377,18M
Nilai Harta Bersih
Rp33.430,22M
Deklarasi DN & Repatrasi
Rp27.483,19M
Investasi
Rp2.073,2M
Deklarasi LN
Rp3.867,36M
Wajib pajak dapat mengakses informasi mengenai PPS melalui laman https://pajak.go.id/pps dan berkonsultasi mengenai PPS pada saluran informasi khusus PPS melalui telepon di nomor 1500-800 atau whatsapp di nomor 08115615008.

- 11 views