Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi  Perpajakan (KP2KP) Sangatta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan pembinaan kemitraan dan tata Kelola terkait manajemen koperasi serta peningkatan pengetahuan perpajakan kepada koperasi mitra dinas perkebunan di aula pertemuan Hotel Mashyur Sangatta, Kutai Timur (Senin, 6/6).

Acara yang diikuti oleh 25 perwakilan pengurus koperasi dibuka oleh kepala bidang usaha dinas perkebunan provinsi kalimantan timur, Taufiq Kurrahman S.Hut, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Taufiq menyampaikan, "Kementerian pertanian telah menerbitkan permentan nomor 18 tahun 2021 terkait tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian."

Peraturan ini memberikan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan cara melalui pola kredit, pola bagi hasil dan bentuk kemitraan lain yang disepakati.

Kepala Seksi pengawasan I KPP Pratama Bontang Ade Dharmawan memberikan penjelasan terkait dengan program pengungkapan sukarela yang akan berakhir tanggal 30 juni 2022 dan dilanjutkan dengan paparan kewajiban perpajakan bagi koperasi oleh Charis Theo Suhardi selaku account representative pengawasan I. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama dengan seluruh peserta.