Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo yang terdiri dari Juru Sita Freddy Duana Surya Dharma, Kepala Seksi Penagihan, Penilaian, dan Pemeriksaan Surasmi, dan Saksi Firos menyita aset pajak di tempat usaha Penunggak Pajak, Kecamatan Panji (Jumat, 10/6).
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan gudang dengan luas total mencapai 2.104 meter persegi. Aset tersebut kemudian dilakukan penilaian properti oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jatim III dengan hasil taksiran mencapai angka 3,4 M. Dijelaskan oleh Freddy, aset tersebut digunakan sebagai jaminan agar Penunggak Pajak mau melunasi hutang pajaknya.
- 15 views