Memasuki batas waktu penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menggelar talkshow bersama Tribun News Palu di Kantor Tribun Palu (Rabu, 8/6).

PPS yang hanya berlangsung selama 6 bulan ini akan berakhir pada 30 Juni 2022 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, KP2KP Banawa gencar melakukan sosialisasi, baik melalui pemasangan spanduk pada titik-titik keramaian hingga bekerja sama dengan media lokal.

Dipandu oleh Fatimah sebagai pembawa acara, pada kesempatan tersebut Kepala KP2KP Banawa Lasaru membawakan materi terkait kebijakan yang berlaku pada PPS hingga tata cara untuk berpartisipasi.

“Apabila masyarakat ingin berpartisipasi namun masih merasa kurang paham dengan ketentuannya, dapat menghubungi layanan konsultasi PPS kami ataupun berkunjung secara langsung ke Kantor Pajak Banawa,” tutur Lasaru.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Banawa berharap agar wajib pajak tidak ketinggalan informasi dan dapat berpartisipasi dalam mengungkapkan harta yang sebelumnya belum diungkap melalui PPS.