
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo kembali melakukan sita aset Penunggak Pajak. Penunggak Pajak tersebut memiliki usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya. Kegiatan sita dilakukan di tempat usaha Penunggak Pajak, Kecamatan Panji, oleh Tim Penagihan KPP Pratama Situbondo yang terdiri atas Juru Sita Freddy Duana Surya Dharma, Kepala Seksi Penagihan, Penilaian, dan Pemeriksaan Surasmi, dan Saksi, Firos (Jumat, 10/6).
"Penunggak Pajak merupakan distributor tepung beras dan minyak goreng, hari ini (Jumat, 10/6) kami lakukan sita aset yang juga dihadiri langsung oleh Penunggak Pajak,” ujar Fredy.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan gudang dengan luas total mencapai 2.104 meter persegi. Aset tersebut kemudian dilakukan penilaian properti oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jatim III dengan hasil taksiran mencapai angka 3,4 miliar rupiah. Freddy menambahkan bahwa tindakan penagihan melalui penyitaan ini telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dikutip dari aturan tersebut, penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak Negara untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Aset Pengunggak Pajak akan kami kuasai atas nama negara, sebagai jaminan agar Penunggak Pajak mau melunasi hutang pajak. Apabila Penunggak Pajak tidak beritikad baik atau tidak mau melunasi hutang pajaknya, maka aset akan kami lelang,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penyitaan, tim penagihan juga telah melakukan berbagai persuasi agar Penunggak Pajak mau melunasi hutang pajaknya. “Kami sudah lakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, sampai akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset,” pungkasnya.
- 20 views