
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana lakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula yang bertempat di Kompleks Perkantoran, Desa Pohea, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 6/6).
Pada kunjungan kerja ini, Kepala KP2KP Sanana Indrasakti disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula Gina S. Tidore. Dalam kesempatan tersebut, Indrasakti menjelaskan terkait tujuan dari kunjungan kerja ke Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kunjungan kerja dilaksanakan untuk membahas terkait ketentuan perpajakan terbaru bagi bendahara Instansi Pemerintah,” ujar Indrasakti.
Indrasakti menjelaskan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menggunakan NPWP dan nama Instansi Pemerintah berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022.
“Adanya PMK nomor 59/PMK.03/2022, mulai 1 Mei 2022 penyetoran PPN dan/atau PPnBM menggunakan NPWP Instansi pemerintah, sehingga bendahara tidak lagi mencantumkan NPWP rekanan pada biling setoran pajaknya,’’ tutur Indraksakti.
Dengan adanya kunjungan kerja ini, Indrasakti berharap para bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami ketentuan perpajakan terbaru sehingga dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 16 views