Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang membuka layanan pojok pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlokasi di Golf Graha Famili Surabaya (Rabu, 8/6). Kegiatan ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak secara luas serta untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kepada wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai PPS.

Pojok pajak terlihat cukup ramai dikunjungi oleh wajib pajak yang melakukan konsultasi seputar PPS maupun wajib pajak yang langsung menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online.

“Layanan pojok pajak memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang akan mengikuti PPS. Saya jadi lebih mudah, cepat, dan dekat untuk mendapatkan informasi seputar PPS,” tutur Timothy, wajib pajak yang memanfaatkan layanan pojok pajak PPS.

Menurut Yuri Widyanto, koordinator layanan pojok pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang, optimalisasi layanan PPS akan dilakukan secara rutin. “Kedepannya kami akan terus mengupayakan pelayanan terbaik bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS. Terutama bulan Juni merupakan puncak dan menuju berakhirnya program ini. Oleh karena itu, layanan pojok pajak seperti ini akan dibuka di lokasi lain sampai akhir bulan Juni,” ungkap Yuri.

Sampai dengan 7 Juni 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sudah ada 63.508 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan jumlah surat keterangan sebanyak 74.675 surat. Wajib pajak yang ingin melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi masih memiliki kesempatan hingga 30 Juni 2022.

Meskipun banyak sekali layanan luring yang diberikan, pada dasarnya wajib pajak dapat melaporkan SPPH secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun kelengkapan SPPH antara lain yaitu SPPH induk, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi. Untuk peserta kebijakan II harus menambahkan kelengkapan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), unggah surat permohonan pencabutan banding, gugat, dan/atau PK dan pernyataan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.