
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan edukasi aspek perpajakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertempat di Kantor Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar, Bali (Jumat, 13/5).
Tim penyuluh mendatangi kantor perbekel dan disambut oleh I Wayan Sulatra selaku perbekel Desa Dangin Puri Kangin. “Semoga dengan sosialisasi ini dapat memberikan arahan kepada BUMDes agar mengetahui hak dan kewajiban perpajakan BUMDes yang sudah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ujar I Wayan Sulatra saat memberikan sambutan pembuka.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh BUMDes Sapta Karya dan pegawai Kantor Perbekel Desa Dangin Puri Kangin yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai keseluruhan aspek perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “BUMDes pada dasarnya merupakan sebuah badan usaha, sama seperti badan usaha lain seperti PT maupun CV, hanya saja dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki peran yang sama sebagai Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha,” terang Raras Supriyaningtiyas petugas penyuluh pajak.
Di akhir sosialisasi Raras Supriyaningtiyas menyampaikan, “ Untuk tarif PPN mulai April 2022 berubah menjadi menjadi 11%, maka dari itu dimohon untuk tidak terlambat dalam pelaporan SPT Masa PPN.”
- 49 views