
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube KPP Madya Bandung di Gedung Keuangan Negara Bandung (Selasa, 7/6). Kegiatan dihadiri oleh 300 wajib pajak yang bergabung melalui Zoom Meeting dan 112 wajib pajak yang menyaksikan secara live melalui kanal YouTube.
Kegiatan kali ini merupakan kegiatan edukasi perpajakan sesi ke-3 dalam serangkaian jadwal maraton edukasi perpajakan terkait 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Sejak hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan nanti sesi ke-6, kami akan menyelenggarakan edukasi perpajakan. Untuk lebih mudahnya Bapak dan Ibu dapat membuka linktr.ee/Penyuluhan441 untuk mengetahui jadwal edukasi dari kami,” tutur Gamal Agussadi Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung saat membuka kegiatan pada pukul 09.00 WIB.
Topik yang dibahas kali ini yaitu PMK Nomor PMK-60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabedan di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Materi disampaikan oleh Cecep Septian Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung.
“Salah satu tujuan dari hadirnya PMK ini adalah untuk memberikan kesetaraan perlakukan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Cecep menjelaskan Pelaku Usaha PMSE yang terdiri atas Pedagang Luar Negeri; Penyedia Jasa Luar Negeri; Penyelenggaran PMSE Luar Negeri; dan/atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Selama Pelaku Usaha PMSE sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN maka Pelaku Usaha PMSE tersebut harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, serta menerbitkan bukit pungut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis,” tutur Cecep.
Lalu, melalui skema transaksi Cecep menjelaskan pihak yang memungut dan menyetor PPN PMSE.
“Apabila Bapak dan Ibu melakukan transaksi atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabedan melalui PMSE dengan Pemungut PPN PMSE, maka PPN dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN PMSE. Sedangkan atas transaksi yang tidak dilakukan dengan Pemungut PPN maka Bapak dan Ibu, selaku Pembeli Barang atau Penerima Jasa, menyetor sendiri PPN sesuai Pasal 3A ayat (3) UU PPN,” jelasnya.
Pemaparan diakhiri dengan ilustrasi kasus dan sesi tanya jawab. Tercatat kurang lebih 56 pertanyaan yang masuk, dimana sebanyak 19 pertanyaan merupakan pertanyaan yang disampaikan secara langsung melalui Zoom Meeting dan sisanya melalui kolom chat.
Sebagai bahan evaluasi, diakhir kegiatan para peserta mengisi post test dan kuesioner untuk mengukur seberapa jauh pemahaman yang diterima oleh peserta.
“Mohon kuesionernya dapat diisi dan berikan masukan sebanyak-banyaknya untuk kami sehingga bisa kami jadikan benchmarking (tolok ukur) untuk kegiatan ke depan,” pungkas Indra Kusuma Djaja di akhir kegiatan. (CTU/IKD)
- 52 views