Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan kelas pajak bersama seluruh Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting di Jakarta (Rabu, 18/5).

Kelas pajak kali ini mengulas seputar PMK-58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan  tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang  dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, serta PMK-59/PMK.03/2022 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Hari pertama materi dibuka oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil  Tri Septianingsih Putri mengenai PMK-58/PMK.03/2022  dan dilanjutkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah mengenai PMK-59/PMK.03/2022.

Pada hari kedua, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Penyelia Marwanto dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Maskur (Kamis, 19/5). Sebanyak 60 peserta Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati telah menghadiri  kedua kelas pajak tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan informasi terbaru kepada seluruh Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, sehubungan dengan terbitnya aturan turunan yang berhubungan dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah seiring dengan berlakunya ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai 1 April 2022.