
Datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Erdawanti, Staf Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pembangunan (Bappedalitbang) Kabupaten Nunukan berkonsultasi mengenai pengenaan pajak atas terlaksananya acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan di Kab. Nunukan (Kamis, 12/05).
Musrenbang adalah wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran dari program pemerintah. Bappedalitbang Kabupaten Nunukan yang menjadi panitia acara tersebut mengalami mutasi pegawai pada bagian keuangan, khususnya adalah bendahara pengeluarannya. Dengan demikian, masih ada kebingungan atau miskonsepsi mengenai pajak atas acara tersebut.
Erdawanti menanyakan perihal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa kelompok penari tradisional yang menjadi pengisi kegiatan Musrenbang. “Pendapat ini berbeda dengan tempat dinas saya sebelumnya, mengingat sebelumnya kami tidak pernah mengenakan PPN atas sewa kelompok tersebut,” ujar Erdawanti.
Petugas pun menjelaskan bahwa sesuai dengan PMK-158/PMK.010/2015 dan perubahannya, bahwa untuk pagelaran tari tradisional termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan yang merupakan bukan objek pajak PPN. Dengan demikian, tidak ada pembayaran PPN atas sewa kelompok penari tersebut.
Selain berkonsultasi terkait PPN atas sewa kelompok penari tersebut, Erdawanti juga membahas mengenai pengenaan pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan juga pasal 23.
- 39 views