Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kunjungan ke tempat wajib pajak dalam rangka pengumpulan data lapangan dan imbauan untuk mengikuti PPS bagi wajib pajak strategis di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat Tabanan dan Kecamatan Pekutatan Jembrana, Bali (Selasa, 17/5). 

Adapun kegiatan yang dilaksanakan berfokus pada program PPS. Petugas pajak memberikan informasi dan mengingatkan program PPS yang segera berakhir pada 30 Juni 2022 agar WP segera memanfaatkan program tersebut.

Tujuan utama program PPS ini adalah selain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, juga meningkatkan penerimaan Negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, kunjungan terhadap WP badan juga bertujuan untuk mengetahui lokasi usaha, kondisi usaha dan proses bisnis dari WP tersebut. Data dan informasi ini akan digunakan oleh AR dan pegawai terkait lainnya untuk menganalisa potensi perpajakan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. KPP Pratama Tabanan berharap potensi perpajakan ini akan menjadi dasar penggalian potensi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan di KPP Pratama Tabanan