Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melakukan kunjungan kerja dalam rangka verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlokasi di Jalan H Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Kabupaten Mamuju (Kamis, 26/5). Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengajuan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak terkait.

Dalam kunjungan kerja ini, dua orang petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Mamuju berkesempatan untuk mewawancarai Ibu Hadijah selaku pemilik penyedia jasa fotokopi. Dari wawancara yang berlangsung, diketahui wajib pajak mengajukan permohonan PKP untuk mengikuti lelang pekerjaan di Kabupaten Mamuju.

Setelah mengetahui kecocokan data antara data pada sistem perpajakan dan data di lapangan, petugas KPP Pratama Mamuju memberikan edukasi pada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan dan konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban tersebut setelah dikukuhkan sebagai PKP.  Petugas KPP Pratama Mamuju juga menyetujui permohonan aktivasi akun PKP yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak yang bersangkutan dapat menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang dan jasa yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).