
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Cirebon, Jawa Barat (Senin, 30/05). Sosialisasi UU HPP ini dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Wilayah Kabupaten Cirebon.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Cirebon Dua Abdon Budianto Situmorang, dilanjutkan dengan pemaparan materi berkaitan dengan UU HPP oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua. Tujuan kegiatan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat (wajib pajak) dalam rangka implementasi ketentuan UU HPP.
Sosialisasi ini mereka maksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap wajib pajak mengenai aturan terbaru dan perubahan-perubahan ketentuan perpajakan yang memuat isi UU HPP yang telah diundangkan.
Secara keseluruhan, narasumber menyampaikan enam hal pokok perubahan yang diatur yaitu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Undang-Undang Cukai.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 20 views