Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan asistensi langsung terhadap Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Labuan di Kantor Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 24/5).
Asistensi kali ini dipandu oleh Petugas Penyuluh KP2KP Banawa Izhar Frandy Kusuma dan Fadilah Inni Arsy. Tak hanya asistensi saja, Petugas Penyuluh juga melakukan edukasi aturan PMK tersebut dengan bahasa yang lebih sederhana agar lebih dipahami. “Melalui asistensi ini, diharapkan bendahara dapat mengetahui dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap izhar.
- 7 views