Jakarta, 12 November 2011 - Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini mengenai piutang pajak yang daluarsa, maka Direktorat Jenderal Pajak telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang pajak yang daluarsa. Selanjutnya, kedepan, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: