Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengagendakan sosialisasi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Kab. Nunukan (Rabu, 18/05). Sosialisasi kali ini dilaksanakan selama dua hari dimana di hari pertama ini dihadiri oleh 18 pengelola PAUD.

Kadri Silawane selaku perwakilan KP2KP Nunukan dalam acara ini memberi sambutan berupa pengingat untuk para pengelola PAUD agar senantiasa tepat waktu dalam pelaporan SPT Tahunan. “Seperti biasa agenda ini tentunya untuk kembali mengingkatkan Bapak/Ibu selaku pengelola PAUD agar lapor SPT Tahunannya sebelum bulan April. Bagi yang sudah lapor sebelum batas akhir tersebut, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kami telah melaksanakan pelaporan sesuai dengan aturan. Bagi PAUD yang belum laporan, nanti akan dibantu oleh petugas kami untuk melaporkan SPT hari ini,” ujar Kadri Silawane.

Nurista Hayuningtyas Caesareay selaku pemateri menyampaikan terlebih dahulu mengenai materi kewajiban penyetoran pajak untuk PAUD. Mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di sesi tanya jawab dalam akhir acara, beberapa peserta memberikan pertanyaan untuk mendapat kejelasan mengenai PPh pasal 23 dan juga PPN. Hal tersebut karena dalam pelaksanaan PAUD, kedua pajak tersebut yang sering menjadi topik kesalahan pembayaran bagi pengelola.

Setelah penyampaian materi, dibantu petugas lain untuk pengelola yang belum melaporkan SPT Tahunan langsung dipandu sehingga bisa langsung mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunan. Tak lupa, Nurista juga sedikit menyelipkan mengenai informasi PPS yang dilaksanakan hingga bulan Juni mendatang.