
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan yang berhubungan dengan wajib pungut dan wajib potong. Sosialisasi ini diadakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting dan dilaksanakan di ruang rapat KPP Pratama Denpasar Timur (Jumat, 13/5).
Asisten penyuluh pajak Stievano Elmouradianto menjelaskan bahwa salah satu peraturan yang berhubungan dengan UU HPP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK 59 Tahun 2022). Stievano menjelaskan bahwa PMK 59 Tahun 2022 mengatur mengenai mekanisme pemungutan dan pemotongan bagi instansi pemerintah yang berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci perubahan-perubahan ketentuan yang berlaku dan cara perhitungan perpajakan terkait pemungutan dan pemotongan dari instansi pemerintah.
Menutup penjelasan, Stievano menyampaikan bahwa ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 2022 dan diharapkan semua instansi pemerintah mulai menerapkan ketentuan tersebut. Stievano juga mengharapkan agar instansi pemerintah sebagai wajib pungut dan wajib potong dapat berkonsultasi dengan KPP setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut jika terdapat kesulitan agar pemenuhan kewajiban perpajakan terlaksanan dengan benar.
- 14 views