Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkait penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 19/4).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung pada salah satu wajib pajak yang memiliki usaha warung makan yang bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim penyuluh pajak KP2KP Sinjai yang ditugaskan dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri atas dua orang pegawai yaitu Nurlina dan Firmansyah Surya. Selama menjalankan tugas, kedua pegawai tersebut senantiasa menerapkan protokol kesehatan yakni dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, serta melakukan pengecekan suhu badan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Firmansyah Surya salah satu anggota tim penyuluh pajak KP2KP Sinjai yang ditugaskan dalam kegiatan sosialisasi menyatakan jika kebijakan terkait penerapan PTKP yang diatur dalam UU HPP tersebut sangat menguntungkan Wajib Pajak UMKM.
"Kebijakan mengenai PTKP untuk Wajib Pajak UMKM ini mulai berlaku di tahun pajak 2022 ya. Kebijakan ini memang sangat menguntungkan Wajib Pajak UMKM, sebab PTKP tersebut hanya sebesar 500 juta dalam setahun. Jadi bagi Wajib Pajak UMKM yang omzet usahanya dalam setahun masih di bawah 500 juta tidak perlu membayar PPh Final UMKM, tetapi kalau akumulasi omzet dalam setahun sudah di atas 500 juta maka wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari total omzet dikurangi 500 juta," tutur Firmansyah.
Aminah pelaku UMKM yang dijumpai memberikan respon positif terkait kebijakan penerapan PTKP untuk Wajib Pajak UMKM seperti yang diatur dalam UU HPP.
"Terima kasih bapak dan ibu dari kantor pajak Sinjai yang telah menjumpai saya untuk memberikan sosialisasi. Saya sangat senang dengan adanya kebijakan PTKP untuk Wajib Pajak yang jumlahnya 500 juta dalam satu tahun. Kebijakan dalam Undang-Undang HPP ini sangat bermanfaat bagi saya dan teman-teman sesama pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai yang masih harus bertahan dari dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Terima kasih pemerintah atas kebijakan yang sangat memikirkan nasib orang kecil seperti kami ini. Kebijakan ini sangat baik dan positif,” ujar Aminah.
- 81 views