Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan penyuluhan One on One kepada Wajib Pajak Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Senin, 30/5).
Dalam kegiatan kali ini, pelaksana KP2KP Tilamuta memberikan informasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (egu)
- 11 views