Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dengan tema “Edukasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak” (Kamis, 21/4). Tim penyuluh pajak KPP Madya Makassar memandu jalannya acara dari ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar.
Kelas pajak kali ini dipandu oleh adalah Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar, yaitu Santi Nilamsari selaku pembawa acara dan Safruddin selaku pemateri. Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini diikuti oleh 270 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar.
Mengawali pemaparan materi, Safruddin menjelaskan bahwa PER-03/PJ/2022 merupakan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
“Regulasi ini merupakan hasil simplifikasi dari empat regulasi yang sudah ada sebelumnya. Sehingga dengan adanya regulasi ini, maka wajib pajak dipermudah untuk mengadministrasikan faktur pajaknya. Selain itu, regulasi ini telah memuat berbagai penyesuaian dengan kondisi dan era digital seperti saat ini,” ujar Safruddin.
Selanjutnya, Safruddin juga tak lupa menjelaskan berbagai pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PER-03/PJ/2021. “Pokok perubahan yang terjadi pada aturan ini adalah terkait dengan administrasi faktur pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), mulai dari pencantuman NIK/Nomor Paspor dalam e-Faktur hingga berbagai sengketa pajak yang dapat terjadi terkait pajak masukan,” jelasnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan para peserta menyimak materi dengan seksama. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh para peserta selama kegiatan. “Dengan adanya kelas pajak ini tentunya kami berharap para peserta yang hadir dapat memahami materi yang telah disampaikan sehingga dapat melaksanakan administrasi faktur pajak dengan baik sesuai aturan terkini,” ucap Santi mengakhiri kelas pajak.
- 19 views