Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan beserta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertajuk Roadshow dan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Umadhatu Resorts and Hotels, Tabanan, Bali (Jumat, 20/5).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait PPS dan UU HPP klaster PPN serta mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan PPS. Setelah acara sosialisasi berakhir, wajib pajak melakukan konsultasi terkait dengan PPS dan PPN di meja helpdesk yang dibantu oleh account representative KPP Pratama Tabanan.

"PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan dilaksanakannya acara ini, saya berharap agar wajib pajak antusias mengikuti PPS ini," ungkap Hadi Pratiwi Kepala KPP Pratama Tabanan.