Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah gencar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak bulan November tahun lalu, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini merupakan agenda roadshow Direktorat Jenderal Pajak di beberapa kota besar. Pada kesempatan kali ini (Selasa, 19/4) Direktorat Jenderal Pajak mengadakan sosialisasi Undang-Undang HPP yang bertempat di Makassar secara daring dan luring.

Adapun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore berkesempatan mengadakan sosialisasi Undang-Undang HPP secara daring yang disiarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui zoom meeting. Kegiatan sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIT sampai dengan pukul 17.30 WIT dan bertempat di aula KP2KP Tidore serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kali ini KP2KP Tidore turut mengundang beberapa wajib pajak prominen di wilayah Kota Tidore Kepulauan untuk menghadiri sosialisasi Undang-Undang HPP.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar. Meskipun dilakukan melalui live streaming atau daring, terlihat antusias wajib pajak untuk mengikuti kegiatan sosialisasi kali ini. Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut agar wajib pajak nantinya dapat mendukung penerapan Undang-Undang HPP dalam rangka menggerakan roda perekonomian khususnya di wilayah Indonesia Timur.