Petugas penelitian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju kunjungi kantor wajib pajak dalam rangka penelitian lapangan.  Kunjungan ini dilaksanakan dalamrangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)  dan aktivasi akun PKP wajib pajak di Kabupaten Mamuju (Selasa, 19/04).

Setelah melakukan penelitian lapangan, petugas penelitian menjelaskan kewajiban bagi PKP untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dengan berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022.

Diakhir penjelasan, petugas penelitian meminta kepada wajib pajak untuk datang ke helpdesk KPP Pratama Mamuju untuk melakukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik dan pemasangan aplikasi e-Faktur.  Di helpdesk juga wajib pajak akan dijelaskan bagaimana pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.