Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bagi nelayan di Ruang Serba Guna Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 13/4).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 yang diikuti oleh 12 Wajib Pajak. Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon membuka acara dan memberikan sambutan.

Pembahasan materi dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan Germato. Dalam pemaparannya Germato menjelaskan terkait kewajiban memiliki NPWP, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, cara membayar pajak dan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi nelayan yang melakukan transaksi penjualan ikan ke perusahaan yang diwajibkan menerbitkan bukti potong.