Sehubungan dengan terbitnya PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu akan mengadakan Kelas Pajak Online dengan tema Sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 kepada Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkab Banyuasin. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0823 7197 9922 (WA Chat Only)
Unit Kerja
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu
Kuota
60
Lokasi
Kediaman masing-masing
Tanggal Pelaksanaan
Jam
10.00-11.30
- 38 views