
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan kunjungan ke salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan di Jalan Pahlawan, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 8/4).
Kunjungan ini dilakukan atas tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan permintaan aktivasi akun PKP. Wajib pajak yang dikunjungi ini merupakan usahawan yang bergerak dalam bidang apotek.
Mahmud Arifudin selaku petugas verifikasi lapangan dalam kunjungan ini melaksanakan penelitian kebenaran data yang telah diajukan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Dalam hal ini, petugas memastikan kegiatan usaha yang dilakukan telah sesuai dengan data serta kelayakan wajib pajak sebagai PKP.
Mahmud menjelaskan bahwa selain melakukan penelitian data, dirinya juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.
“Salah satu kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP yaitu memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas PPN,” ungkap Mahmud.
Mahmud juga menekankan kepada wajib pajak untuk selalu menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Semua kewajiban tersebut saya harap dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat terhindar dari sanksi denda sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Mahmud.
- 10 views