Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah mengadakan sosialisasi e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung di kanal youtube KPP Pratama semarang Tengah (Kamis,14/4).

Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka implementasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi wajib pajak Pemotong yang mulai di terapkan per 1 April 2022. Kegiatan berlangsung selama dua jam dimulai pukul 09.00 WIB dengan narasumber penyuluh dari KPP Pratama Semarang Tengah yaitu Novriyanti Wahyu Hapsari dan Andarurukmi Kuswidiandari.

Kegiatan sosisalisasi dihadiri oleh 80 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Semarang Tengah

Novri menyampaikan materi tentang peluncuran e-Bupot Unifikasi yang ditujukan dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembuatan dan pengawasan terhadap bukti potong yang dikeluarkan. E-Bupot Unifikasi dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pembuatan bukti pemotongan dan pembuatan SPT Masa. Jenis pajak yang dipotong/dipungut dalam satu masa pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26 dilaporkan dalam satu SPT yaitu SPT masa PPh unifikasi

"Wajib Pajak tidak perlu menginstall banyak aplikasi dan bisa fokus di satu aplikasi ini saja," pungkas Novri.

KPP Pratama Semarang Tengah berharap setelah mengikuti acara tersebut wajib pajak dapat mengoperasikan aplikasi dengan baik dan benar.