Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto undang wajib pajak ikuti sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting di Ruang Kelas Pajak KP2KP Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Selasa, 19/4).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait UU HPP dan PPS khususnya bagi wajib pajak yang dianggap perlu untuk mengikuti program PPS ini. Kegiatan dilaksanakan pukul 14.00 WITA dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai narasumber utama.
Kegiatan dimulai dengan terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak, wajib pajak mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan khidmat. Peserta kegiatan terlihat puas dengan materi yang dibawakan karena pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan telah mewakili kekurangtahuan mereka dan dapat dijawab dengan baik oleh pemateri.
Salah seorang peserta kegiatan Nani Roesmanto mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pengetahuan perpajakan yang selama ini tidak ia ketahui terlebih UU HPP merupakan produk hukum yang baru saja disahkan.
“Terimakasih kepada KPP Pratama Gorontalo dan KP2KP Limboto yang telah mengundang saya dalam rangka mengikuti sosialisasi ini, saya baru mengetahui terkait aturan terbaru ini ilmu ini sangat bermanfaat terutama dalam rangka kepatuhan perpajakan usaha saya,” ucap Nani.
Peserta kegiatan yang hadir berjumlah 7 orang dari total 15 undangan dan kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.
- 6 views