
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berlokasi di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Senin, 25/4). Tujuan kunjungan ini ialah untuk melakukan verifikasi alamat wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Tujuan kami melakukan visit ialah untuk verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa data yang wajib pajak sampaikan telah sesuai dengan data yang sebenarnya,” ungkap Tobby, salah satu pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba yang saat itu melakukan visit.
Visit ini merupakan tindak lanjut atas Permohonan PKP dan Aktivasi Akun PKP yang wajib pajak sampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba.
Wajib pajak yang terdaftar sejak Desember 2020 ini bergerak di bidang konstruksi gedung dan memiliki kantor yang merangkap sebagai rumah pribadi direktur. Berdasarkan keterangan dari direktur, pengukuhan PKP ini diajukan dalam rangka melengkapi persyaratan untuk mengikuti tender jasa konstruksi yang akan diselenggarakan pemerintah pada tahun ini.
“Selain melengkapi persyaratan administrasi, perusahaan juga telah mempersiapkan peralatan berat dan kendaraan berat, di mana peralatan berat dan kendaraan berat ini disuplai langsung oleh perusahaan yang dimiliki oleh Bupati Bulukumba,” jelas direktur saat ditanya oleh petugas apa tujuan mengajukan pengukuhan PKP.
Setelah mengetahui kecocokan antara data pada sistem perpajakan dan data di lapangan, petugas KPP Pratama Bulukumba memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP dan konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban perpajakan tersebut.
Petugas KPP Pratama Bulukumba juga menyetujui permohonan aktivasi akun PKP yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak yang bersangkutan dapat segera mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang dan jasa yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- 20 views