
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon kembali melaksanakan kunjungan kerja kepada wajib pajak karyawan di Lingkungan II dan Lingkungan IV Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Kamis, 21/04).
Kunjungan yang dilaksanakan dengan cara dari pintu ke pintu (door to door) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Manado khususnya di wilayah Kota Tomohon. Wajib pajak yang dikunjungi adalah mereka yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal dilakukannya kunjungan.
Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP menyampaikan dan menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena kebanyakan wajib pajak yang baru terdaftar belum paham terkait kewajiban tersebut.
“Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya. Sebagai pegawai yang sudah dipotong pajak atas penghasilannya dari perusahaan, Bapak/Ibu akan menerima bukti potong pajak dari perusahaan yang akan digunakan untuk pengisian SPT Tahunan," jelas Leo.
“Selain melaporkan jumlah penghasilan dalam satu tahun pajak tersebut, Bapak/Ibu juga wajib melaporkan harta dan utang yang dimiliki per akhir tahun pajak yang dilaporkan,“ tambah Leo.
Selain memberikan edukasi dan imbauan, petugas KP2KP Tomohon juga memberikan asistensi dan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan wajib pajak yang dikunjungi.
- 7 views