
Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Surakarta Nurmala beserta beberapa anggota melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II di Surakarta (Senin, 25/4). Kunjungan ini disambut oleh salah seorang Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait peraturan terbaru tentang pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah.
Wieka dalam kesempatan pertama menjelaskan bahwa Bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Bendahara Instansi Pemerintah tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
“Setiap bendahara yang melakukan pembayaran atas beban dari APBN ini akan ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Wieka.
Ia juga lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap bendahara pengeluaran yang merupakan wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara melalui bank pemerintah atau bank lainnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain itu Wieka sekilas menjelaskan aturan terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 yaitu Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Nurmala mewakili IPKI Surakarta mengemukakan bahwa di lapangan banyak para bendahara pemerintah yang belum memahami aturan tersebut. Ia berharap Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat memfasilitasi untuk memberikan sosialisasi terkait aturan terbaru tersebut. Menanggapi hal tersebut, Wieka berjanji akan berkoordinasi dengan bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk menjadwalkan sosialisasi kedua PMK tersebut dalam waktu dekat.
- 13 views