Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan vkunjungan wajib pajak (visit) dalam rangka Tindak Lanjut Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Imbauan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Marga, Tabanan, Bali (Jumat, 22/4).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan I yang terdiri dari I Wayan Putratenaya selaku Kepala Seksi Pengawasan I, Made Pande Ari Mahendra, I Nyoman Sumarjaya, dan I Nyoman Ardi Wirawan selaku Account Representative (AR) seksi Pengawasan I.

Kunjungan ini menyisir sejumlah 5 wajib pajak. Adapun bentuk usaha wajib pajak yang dikunjungi antara lain pengusaha ponsel, pengusaha ternak ayam, pengusaha grosir, koperasi, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kunjungan wajib pajak ini diadakan untuk mengetahui proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan SP2DK di mana wajib pajak belum menyampaikan respon atas SP2DK tersebut. Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi dan pemahaman wajib pajak terkait PPS.

“Wajib pajak merespon dengan baik, secara terbuka menyampaikan proses bisnis usahanya. Dan terkait PPS juga wajib pajak akan melakukan penelitian terhadap data terlebih dahulu, apabila terdapat data yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 wajib pajak bersedia untuk mengikuti PPS,” tutur Made Pande Ari Mahendra selaku Account Representative Seksi Pengawasan I.