Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar ramai dikunjungi oleh wajib pajak yang ingin melakukan pembaharuan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 dalam rangka implementasi penyesuaian tarif PPN pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 April 2022, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Senin, 18/04).
Wajib pajak yang datang untuk mendapatkan konsultasi pada loket dibimbing oleh petugas layanan untuk memasang aplikasi efaktur terbaru pada masing-masing perangkat laptop wajib pajak serta bagaimana cara pengoprasian aplikasi e-faktur tersebut.
Aplikasi e-Faktur ini ditujukan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak. Diharapkan dengan adanya pembaharuan aplikasi e-faktur 3.2 ini dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna aplikasi tersebut.
- 13 views