Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan kegiatan diskusi perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 di Aula Gedung Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Selasa, 19/04).
Kepala Seksi Pelayanan Rusydi Syaifuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada para peserta diskusi. “Kami dari pihak KPP Madya Makassar mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas kehadirannya pada kegiatan kali ini. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dalam jalannya diskusi sehingga dapat memahami kemudian memanfaatkan PPS ini,” ujarnya.
Diskusi ini dipandu secara langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar, Santi Nilamsari dan Safruddin. Tercatat sebanyak 30 wajib pajak KPP Madya Makassar menghadiri diskusi yang berlangsung selama setengah jam ini.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak mengawali kegiatan diskusi dengan memaparkan perbedaan antara kebijakan I dan kebijakan II dalam PPS, baik dari segi wajib pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan, basis pengungkapan, hingga tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang disetorkan oleh wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan I atau kebijakan II dalam program ini hingga tanggal 30 Juni 2022. Hal ini merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Safruddin.
Diskusi berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Para peserta sangat antusias mengikuti diskusi yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan.
- 14 views