Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyediakan layanan konsultasi dan asistensi (helpdesk) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan dan layanan EFIN berlokasi di Aula KP2KP Sangatta Jalan Karya Etam No.11B Sangatta Utara Kab. Kutai Timur (Senin, 11/04).

KP2KP Sangatta menyediakan dua helpdesk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diisi Account Representative KPP Pratama Bontang dan layanan EFIN mulai tanggal 1 April 2022 sampai tenggat waktu penyampaian yakni 30 April 2022.

Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto untuk menempatkan AR di KP2KP Sangatta. “Bantuan Account Representative diperlukan di masa masa akhir batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Diharapkan dengan hadirnya AR dapat membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan lebih tepat dan akurat,” ungkap Ricky Winanto.

Wajib pajak yang datang untuk mendapatkan layanan bantuan ini umumnya wajib pajak badan yang baru beberapa tahun terbentuk dan belum memahami pembuatan neraca dan laporan laba rugi. Pembukaan layanan ini juga dalam rangka memberikan bantuan wajib pajak yang memiliki kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Form.

KP2KP Sangatta mengharapkan Wajib Pajak Badan dapat memahami tata cara penyampaian SPT Tahunan sehingga di tahun-tahun selanjutnya dapat melakukan penyampaian secara mandiri.