Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Jajaran dan Nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Mataram yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di Ruang Rapat Tambora (Kamis, 7/4).
Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti dan bertanya dalam sosialisasi tersebut, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang UU HPP serta meningkatnya minat wajib pajak yang memanfaatkan PPS.
- 9 views