
Salah seorang wajib pajak bernama Victor datang dari Kecamatan Kota Baru ke KP2KP Nanga Pinoh untuk melaporkan SPT (Rabu, 30/03). Kota Baru sendiri merupakan salah satu kecamatan di Kabupeten Melawi yang berjarak lebih dari 50 km dari KP2KP Nanga Pinoh. Jarak yang ditempuh oleh wajib pajak bahkan bisa lebih dari 2 jam perjalanan.
Wajib pajak bernama Victor yang datang ke KP2KP Nanga Pinoh ini tidak hanya melaporkan SPT PPh orang pribadi tahunan, wajib pajak ini juga berniat melaporkan SPT PPN untuk usahanya. “Saya mau laporkan ini ada SPT tahuanan sama SPT PPN ya Pak,” ujar Victor saat menjelaskan kepada petugas sambil memberikan laptop milik pribadinya yang khusus digunakan untuk melakukan pelaporan SPT PPN.
Wajib pajak ini lalu menyerahkan bukti pembayaran pajak kepada petugas, namun setelah dicek, status sertifikat elektronik milik wajib pajak tersebut sudah kadaluarsa. “Saya dulu mengajukan sertifikat ini sama mas Yusuf,” ungkap wajib pajak tersebut sambil memberikan daftar nama akun dan password. Sertifikat elektronik wajib pajak ini sudah kadaluarsa sejak bulan Juli tahun 2021.
Setelah menyadari bahwa sertifikat elektronik yang diajukan tahun 2019 tersebut kadaluarsa, petugas mengarahkan wajib pajak tersebut untuk mengajukan kembali sertifikat elektronik ke KPP Pratama Sintang untuk diperpanjang. “Saya agak sulit Pak, kalau harus balik ke kampung terus nanti ke sini lagi soalnya saya jarang turun,” ujar wajib pajak tersebut sembari menjelaskan.
Akhirnya wajib pajak tersebut berkonsultasi dengan Kepala KP2KP Nanga Pinoh sembari menjelaskan kendala yang dihadapi untuk melaporkan SPT PPN karena sertifikat elektronik yang sudah kadaluarsa dan kendala jarak yang ditempuh dari kampungnya. Kepala KP2KP Nanga Pinoh pun mengarahkan kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan pengajuan sertifikat elektronik melalui email.
Pengalaman ini mencerminkan wujud dari pengorbanan wajib pajak untuk tetap tertib menjalankan kewajiban perpajakannya meskipun terkendala oleh jarak maupun akses yang sulit, namun kondisi itu dapat dipermudah dan diatasi dengan pelayanan via online yang disediakan oleh kantor pajak.
- 18 views