
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Radio Peduli menyapa wajib pajak di Kota Parepare dalam dalam acara gelar wicara radio dengan tema 'Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi' (Senin, 28/3). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Parepare memandu langsung jalannya acara dari studio Radio Peduli, Kota Parepare.
Dalam kegiatan ini, asisten fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Parepare yang bertugas adalah Ignaztoni dengan dipandu oleh Penyiar Radio Peduli Rasya.
“SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022,” ungkap Ignaztoni dalam pembukaan acara.
Lebih lanjut Ignaztoni menyampaikan secara detail mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Selanjutnya, Ignaztoni menjelaskan mengenai jenis SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi disesuaikan dengan batasan penghasilan dan sumber penghasilan. Penjelasan disampaikan tahap demi tahap sampai SPT Tahunan terkirim dan mendapatkan bukti penyampaian secara elektronik.
Ignaztoni juga mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form untuk menghindari membeludaknya wajib pajak yang datang ke kantor pajak pada akhir masa pelaporan. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari timbulnya kerumunan, terlebih di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diinformasikan pula bahwa KPP Pratama Parepare menyediakan layanan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp untuk konsultasi baik terkait pelaporan SPT Tahunan maupun pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
- 19 views