Sejumlah Bendahara Instansi Pemerintah Desa wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan inisiatif sendiri mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi untuk belajar dan menyegarkan kembali mengenai penerapan Aplikasi Elektronik Bukti Pemotongan/ Pemungutan Pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. (Selasa, 26/3)

Para Bendahara Instansi Pemerintah Desa meminta diberikan penyegaran dan edukasi dengan harapan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan mereka. Materi langsung dibawakan oleh Tenaga Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi Riffo Malik Dzakiyy.

Acara  tersebut berlangsung dengan lancar, mulai dari para peserta menerima materi dan mengajukan pertanyaan.

“Bagaimana cara penghitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika bertransaksi dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan bukan PKP?” tanya salah satu peserta kegiatan.

“Jika bertransaksi dengan PKP, di dalam nominal transaksi tersebut sudah termasuk PPN. Maka bendahara pemerintah harus menghitung PPN dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak), DPP adalah nilai transaksi di luar PPN. Tetapi jika bertransaksi dengan bukan PKP, maka tarif PPN langsung dikenakan atas nilai transaksi tersebut, jawab Riffo.

Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman para Bendahara Instansi Pemerintah Desa sehingga seluruh Instansi Pemerintah menerbitkan bukti potong dengan benar dan melaporkan SPT Masa tepat pada waktunya. Lasro juga berharap agar semua bendahara pemerintah lain turut bersemangat untuk meningkatkan pemahaman perpajakannya.