Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta mengadakan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan Industri Kecil Menengah (IKM) di meeting room Hotel Cavinton Yogyakarta (Selasa ,15/03). Kegiatan ini diikuti oleh 20 penggiat industri tas batik di Kota Yogyakarta.
Kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan ini dilakukan oleh KPP Pratama Yogyakarta untuk memenuhi undangan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Penyuluhan pajak merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Pelatihan Sentra Kerajinan Tas Batik. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan IKM dan meningkatkan kepatuhan perpajakan penggiat IKM.
Adapun narasumber pada kegiatan penyuluhan ini adalah Tim Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta yang terdiri dari Rudi Hendriawan dan Sri Hartini. Materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan ini yaitu mengenai ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain pemaparan materi, Tim Penyuluh juga mengajak peserta untuk menerapkan konsep perpajakan dengan membedah sebuah studi kasus. Antusiasme peserta mendukung kegiatan sehingga penyuluhan dapat terselenggara dengan baik. Di akhir acara, Rudi mengemukakan harapan, “Semoga dengan terselenggaranya acara hari ini dapat memudahkan pemahaman Bapak dan Ibu dalam perpajakan. Pajak Kuat, Indonesia Maju.”
Peserta yang memiliki pertanyaan dapat menyampaikan kendalanya melalui layanan konsultasi whatsapp KPP Pratama Yogyakarta. Selain itu, disiapkan helpdesk untuk berkonsultasi secara tatap muka.
- 19 views