Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara membuka layanan Pojok Pajak atau Jemput Bola di beberapa Kelurahan dan Kecamatan di wilayah kerjanya. Yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Mustikajaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya, Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Rawalumbu, Kelurahan Kaliabang Tengah. Layanan Diluar Kantor ini dilakukan selama beberapa hari kedepan baik di minggu ini dan di minggu depan (Jumat, 18/3).

Kegiatan ini dilakukan agar wajib pajak mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke Kantor Pajak. Pelayanan dibuka untuk asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing dan dapat melakukan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya kegiatan ini dapat membantu para wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Kegiatan asistensi ini baik untuk para pegawai dan membantu  warga kelurahan dan kecamatan.