Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros mengadakan Pojok Pajak di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros (Senin, 21/03). Dalam kesempatan ini, tim pojok pajak KPP Pratama Maros memberikan asistensi pegawai BPKD Kabupaten Maros untuk melaporkan SPT Tahunannya menggunakan e-Filing.

Sebelum melakukan asistensi, pegawai BPKD Maros mengajukan permohonan lupa EFIN terlebih dulu kepada petugas. Setelah permohonan lupa EFIN disetujui dan nomor EFIN diberikan kepada pegawai BKPD, petugas KPP Pratama Maros langsung memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan.  “Cepat dan mudah sekali. Saya rasa mulai tahun depan saya tidak perlu mengantri untuk melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak. Yang penting kalau sudah dapat bukti potong dari bagian keuangan, langsung saja lapor.” Ucap Amiruddin, pegawai BPKD Maros.

Direktorat Jenderal Pajak berharap wajib pajak bisa memanfaatkan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunannya. Bukan hanya karena mudah dan cepat, dengan e-Filing lapor SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.